Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 20 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 20 Tahun 2000 tentang Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 20/2000 · Keppres No. 20 Tahun 2000 · Keppres Nomor 20 Tahun 2000

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Februari 2000Tanggal Penetapan:21 Februari 2000
Pembentukan Lembaga Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 109 tahun 1993 tentang Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan program keluarga berencana nasional dan pembangunan keluarga sejahtera serta pemberdayaan perempuan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional. BKKBN, sebagai lembaga pemerintah non-departemen, bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan. BKKBN bertugas merumuskan kebijakan, mengkoordinasikan pelaksanaan program, dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam program keluarga berencana nasional. Struktur organisasi BKKBN terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, beberapa Deputi, dan Inspektorat Utama. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik untuk mendukung pelaksanaan program keluarga berencana dan pembangunan keluarga sejahtera.

1. Semua keputusan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 1993 tentang Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional dinyatakan masih tetap berlaku sebelum diubah atau dibuat yang baru berdasarkan Keputusan Presiden ini.

(-)