Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 109 Tahun 1993

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 109 Tahun 1993 tentang Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 109/1993 · Keppres No. 109 Tahun 1993 · Keppres Nomor 109 Tahun 1993

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 November 1993Tanggal Penetapan:9 November 1993
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaBadan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 November 1993
Tanggal Penetapan09 November 1993
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1983 tentang Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional

Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 1993 ini bertujuan untuk menyempurnakan pengelolaan gerakan keluarga berencana dan pembangunan keluarga sejahtera nasional. BKKBN, sebagai lembaga pemerintah non-departemen, bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh seorang Kepala. Tugas utama BKKBN adalah melanjutkan dan memantapkan kegiatan gerakan keluarga berencana, merumuskan kebijakan umum, dan mengkoordinasikan pelaksanaannya. BKKBN juga bertanggung jawab untuk mengembangkan peran serta masyarakat dan institusi dalam gerakan ini. Struktur organisasi BKKBN terdiri dari beberapa deputi yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik, seperti perencanaan, analisis program, pembinaan keluarga berencana, dan pengawasan. Keputusan ini juga mengatur tentang tata kerja, kepangkatan, pengangkatan, dan pemberhentian pegawai, serta pembiayaan yang dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

1. Semua Keputusan Kepala BKKBN yang merupakan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 64 tahun 1983 tentang Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional tetap berlaku sepanjang belum diubah atau diganti berdasarkan Keputusan Presiden ini.

(-)