di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 136 Tahun 1998 tentang Pokok-Pokok Organisasi Lembaga Pemerintah Non-Departemen
Juga dikenal sebagai: Keppres 136/1998 · Keppres No. 136 Tahun 1998 · Keppres Nomor 136 Tahun 1998
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menjamin tertib administrasi pemerintah dan pembangunan serta keseragaman organisasi Lembaga Pemerintah Non-Departemen. Lembaga ini berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dengan tugas pokok melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan. Lembaga memiliki fungsi penetapan kebijaksanaan teknis, pengkoordinasian kegiatan, pemantauan, dan pelayanan informasi. Struktur organisasi Lembaga terdiri dari Kepala, Sekretariat, Deputi, dan Inspektorat. Kepala Lembaga bertanggung jawab memimpin dan menetapkan kebijaksanaan teknis, sementara Sekretariat mengkoordinasikan pembinaan dan pelayanan administrasi. Deputi melaksanakan sebagian tugas pokok Lembaga, dan Inspektorat menyelenggarakan pengawasan. Pembentukan Instansi Vertikal dan Unit Pelaksana Teknis diatur sesuai kriteria yang ditetapkan oleh Menteri Negara Koordinator.