Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 82 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 82 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 136 Tentang Pokok-Pokok Organisasi Lembaga Pemerintah Non Departemen

Juga dikenal sebagai: Keppres 82/2000 · Keppres No. 82 Tahun 2000 · Keppres Nomor 82 Tahun 2000

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juni 2000Tanggal Penetapan:7 Juni 2000
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 136 Tentang Pokok-Pokok Organisasi Lembaga Pemerintah Non Departemen
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Juni 2000
Tanggal Penetapan07 Juni 2000
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1998 tentang Pokok-pokok Organisasi Lembaga Pemerintah Non Departemen

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan organisasi Lembaga Pemerintah Non Departemen guna menjamin tertib administrasi pemerintahan dan pembangunan serta keseragaman organisasi. Perubahan yang dilakukan adalah pada Pasal 8 Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1998, yang mengatur bahwa Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen dapat dibantu oleh seorang Wakil Kepala, dengan pelaksanaannya harus mendapat persetujuan dari Presiden.

(-)

(-)