Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1986 ini bertujuan untuk menyesuaikan tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia. LIPI, sebagai Lembaga Pemerintah Non-Departemen, bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas utama membantu Presiden dalam penelitian, pengembangan, dan memberikan saran kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. LIPI menyelenggarakan fungsi penelitian, pembinaan, dan peningkatan kerja sama ilmiah, serta memberikan pelayanan dan saran kepada pemerintah. Organisasi LIPI terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan beberapa Deputi yang masing-masing membawahi pusat penelitian di berbagai bidang ilmu pengetahuan.