Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 1 Tahun 1986

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 1986 tentang Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 1/1986 · Keppres No. 1 Tahun 1986 · Keppres Nomor 1 Tahun 1986

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Januari 1986Tanggal Penetapan:13 Januari 1986
Pembentukan Lembaga Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 128 Tahun 1967 tentang Pembentukan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1985. Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1986 ini bertujuan untuk menyesuaikan tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia. LIPI, sebagai Lembaga Pemerintah Non-Departemen, bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas utama membantu Presiden dalam penelitian, pengembangan, dan memberikan saran kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. LIPI menyelenggarakan fungsi penelitian, pembinaan, dan peningkatan kerja sama ilmiah, serta memberikan pelayanan dan saran kepada pemerintah. Organisasi LIPI terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan beberapa Deputi yang masing-masing membawahi pusat penelitian di berbagai bidang ilmu pengetahuan.

(-)

(-)