Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 16 Tahun 2001

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 2000 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 173 Tahun 2000

Juga dikenal sebagai: Keppres 16/2001 · Keppres No. 16 Tahun 2001 · Keppres Nomor 16 Tahun 2001

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Januari 2001Tanggal Penetapan:23 Januari 2001
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 2000 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 173 Tahun 2000
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Januari 2001
Tanggal Penetapan23 Januari 2001
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 173 Tahun 2000.

Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2001 ini bertujuan untuk menyempurnakan pengaturan mengenai kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi, dan tata kerja lembaga pemerintah non-departemen. Perubahan ini dilakukan untuk mendukung tertib administrasi pemerintahan. Beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 2000 diubah, termasuk penambahan Lembaga Informasi Nasional (LIN) yang bertugas melaksanakan kebijakan informasi nasional. LIN memiliki fungsi pengkajian kebijakan, pengembangan sistem informasi, dan pelancaran arus informasi antar lembaga. Selain itu, terdapat perubahan dalam koordinasi LPND oleh menteri terkait, serta pengalihan aset dan personil eks Departemen Penerangan kepada LIN.

1. Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden ini, seluruh aset dan personil eks Departemen Penerangan serta Unit Pelaksana Teknis dialihkan kepada LIN.

(-)