Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 7 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1999 Tentang Badan Informasi Dan Komunikasi Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 7/2000 · Keppres No. 7 Tahun 2000 · Keppres Nomor 7 Tahun 2000

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Januari 2000Tanggal Penetapan:19 Januari 2000
Organisasi Komisi & Badan Negara

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1999 tentang Badan Informasi dan Komunikasi Nasional

Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2000 ini bertujuan untuk meningkatkan pelaksanaan tugas pemerintah di bidang informasi dan komunikasi nasional. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah ketentuan Pasal 1 ayat (1) dari Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1999. Badan Informasi dan Komunikasi Nasional kini ditetapkan sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Dalam pelaksanaan tugas operasionalnya, badan ini dikoordinasikan oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.

(-)

(-)