Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 85 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 85 Tahun 1999 tentang Badan Pengembangan Kehidupan Bernegara

Juga dikenal sebagai: Keppres 85/1999 · Keppres No. 85 Tahun 1999 · Keppres Nomor 85 Tahun 1999

Status:
Tidak Berlaku
Organisasi Komisi & Badan NegaraPembentukan Lembaga Negara

(-)

Keputusan Presiden ini dibentuk dengan tujuan untuk mengkaji, membudayakan, dan melaksanakan Pancasila sebagai dasar negara dalam kehidupan bernegara dan berdemokrasi. Badan Pengembangan Kehidupan Bernegara (BPKB) dibentuk sebagai lembaga pemerintah non-departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BPKB memiliki tugas utama untuk mengkaji dan membudayakan Pancasila, serta mengelola sumber daya yang ada agar tugas tersebut dapat terlaksana dengan efektif. Struktur organisasi BPKB terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Pengkajian Kehidupan Bernegara, dan Deputi Bidang Sosialisasi dan Pembudayaan Kehidupan Bernegara. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung pelaksanaan tugas BPKB secara keseluruhan. Selain itu, BPKB juga dapat membentuk Kelompok Tenaga Ahli untuk memberikan masukan kepada Kepala. Pembiayaan BPKB dibebankan pada anggaran belanja negara dan dikoordinasikan oleh Sekretariat Negara.

(-)

(-)