Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 92 Tahun 1993

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 92 Tahun 1993 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 92/1993 · Keppres No. 92 Tahun 1993 · Keppres Nomor 92 Tahun 1993

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Oktober 1993Tanggal Penetapan:11 Oktober 1993
Pembentukan Lembaga Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1974 tentang Arsip Nasional Republik Indonesia

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sejalan dengan perkembangan kearsipan serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Tujuannya adalah menyempurnakan pengaturan sebelumnya agar ANRI dapat lebih efektif dalam melaksanakan tugasnya.

Ketentuan Substansial

ANRI ditetapkan sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh seorang Kepala. ANRI memiliki tugas pokok menyelenggarakan pembinaan kearsipan nasional dan melestarikan arsip sebagai bahan pertanggungjawaban nasional. Fungsi ANRI meliputi penetapan kebijakan, pembinaan dan koordinasi kearsipan, pengkajian dan pengembangan sistem dan sarana kearsipan, serta kerjasama dengan badan-badan dalam dan luar negeri. Struktur organisasi ANRI terdiri dari Kepala, Deputi Pembinaan, Deputi Konservasi, Sekretariat, Staf Ahli, Arsip Nasional Wilayah, dan Unit Pelaksana Teknis.

(-)

(-)