di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95 Tahun 2000 tentang Badan Pertanahan Nasional
Juga dikenal sebagai: Keppres 95/2000 · Keppres No. 95 Tahun 2000 · Keppres Nomor 95 Tahun 2000
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan dengan tujuan untuk menata kembali kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan menghadapi tantangan persaingan global. Hal ini dilakukan karena tanah merupakan kekayaan nasional yang memiliki dimensi ekonomi, politik, sosial budaya, dan pertahanan keamanan, sehingga pengelolaannya harus komprehensif.
Ketentuan Substansial: BPN ditetapkan sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri. BPN bertugas merumuskan dan menetapkan kebijakan nasional di bidang pengaturan peruntukan, persediaan, dan penggunaan tanah, serta hubungan hukum terkait tanah. Organisasi BPN terdiri dari Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, dan beberapa Deputi yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam pengelolaan pertanahan. BPN juga bertanggung jawab dalam pengembangan sistem informasi pertanahan dan pemberdayaan masyarakat di bidang pertanahan.