Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 154 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 154 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988 Tentang Badan Pertanahan Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 154/1999 · Keppres No. 154 Tahun 1999 · Keppres Nomor 154 Tahun 1999

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Desember 1999Tanggal Penetapan:7 Desember 1999
Organisasi Komisi & Badan NegaraPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988 Tentang Badan Pertanahan Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Desember 1999
Tanggal Penetapan07 Desember 1999
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988 tentang Badan Pertanahan Nasional

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan pelaksanaan tugas Badan Pertanahan Nasional agar lebih efektif dan efisien. Badan Pertanahan Nasional, yang merupakan Lembaga Pemerintah Non-Departemen, berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Kepala Badan Pertanahan dijabat oleh Menteri Dalam Negeri dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala. Keputusan ini juga menginstruksikan Menteri Dalam Negeri untuk menyesuaikan tugas dan fungsi Badan Pertanahan Nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

1. Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Menteri Dalam Negeri selaku Kepala Badan Pertanahan segera mengambil langkah-langkah penyesuaian tugas dan fungsi Badan Pertanahan Nasional dalam kaitannya dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

(-)