Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 197 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 197 Tahun 1998 tentang Badan Tenaga Nuklir Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 197/1998 · Keppres No. 197 Tahun 1998 · Keppres Nomor 197 Tahun 1998

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Desember 1998Tanggal Penetapan:7 Desember 1998
Pembentukan Lembaga Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1985 tentang Badan Tenaga Atom Nasional Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengubah organisasi Badan Tenaga Atom Nasional menjadi Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) guna mendukung pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir dalam pembangunan nasional. BATAN berfungsi sebagai Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tugas utama BATAN adalah membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan di bidang nuklir dan melaksanakan pemanfaatan tenaga nuklir. BATAN juga bertanggung jawab atas perumusan kebijakan dan program ketenaganukliran, pembinaan teknis dan administrasi, serta pengembangan teknologi dan energi nuklir. Struktur organisasi BATAN terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, dan beberapa Deputi yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam mendukung pengembangan dan pemanfaatan teknologi nuklir di Indonesia.

1. Semua peraturan pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1985 tentang Badan Tenaga Atom Nasional dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Keputusan Presiden ini.

(-)