di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 82 Tahun 1985 tentang Badan Tenaga Atom Nasional
Juga dikenal sebagai: Keppres 82/1985 · Keppres No. 82 Tahun 1985 · Keppres Nomor 82 Tahun 1985
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk menyempurnakan organisasi Badan Tenaga Atom Nasional (BATAN) seiring dengan berkembangnya tugas dan peran penting BATAN dalam memajukan teknologi, ilmu pengetahuan, dan pembangunan nasional. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi BATAN dalam melaksanakan tugasnya.
Ketentuan Substansial
BATAN adalah lembaga pemerintah non-departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal. BATAN bertugas membantu Presiden dalam melaksanakan, mengatur, dan mengawasi penelitian serta penggunaan tenaga atom untuk keselamatan dan kesehatan rakyat Indonesia. BATAN memiliki fungsi merumuskan kebijakan dan program tenaga atom nasional, melaksanakan penelitian dasar dan aplikasi teknik nuklir, serta mengembangkan industri nuklir. Organisasi BATAN terdiri dari beberapa deputi yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik, termasuk Deputi Bidang Penelitian Dasar dan Aplikasi, Deputi Bidang Penelitian Pengembangan Industri Nuklir, dan Deputi Bidang Pengkajian Sains dan Teknologi Nuklir.