Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 82 Tahun 1985

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 82 Tahun 1985 tentang Badan Tenaga Atom Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 82/1985 · Keppres No. 82 Tahun 1985 · Keppres Nomor 82 Tahun 1985

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 1985Tanggal Penetapan:31 Desember 1985
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaBadan Tenaga Atom Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Desember 1985
Tanggal Penetapan31 Desember 1985
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1980 tentang Badan Tenaga Atom Nasional Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk menyempurnakan organisasi Badan Tenaga Atom Nasional (BATAN) seiring dengan berkembangnya tugas dan peran penting BATAN dalam memajukan teknologi, ilmu pengetahuan, dan pembangunan nasional. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi BATAN dalam melaksanakan tugasnya.

Ketentuan Substansial

BATAN adalah lembaga pemerintah non-departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal. BATAN bertugas membantu Presiden dalam melaksanakan, mengatur, dan mengawasi penelitian serta penggunaan tenaga atom untuk keselamatan dan kesehatan rakyat Indonesia. BATAN memiliki fungsi merumuskan kebijakan dan program tenaga atom nasional, melaksanakan penelitian dasar dan aplikasi teknik nuklir, serta mengembangkan industri nuklir. Organisasi BATAN terdiri dari beberapa deputi yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik, termasuk Deputi Bidang Penelitian Dasar dan Aplikasi, Deputi Bidang Penelitian Pengembangan Industri Nuklir, dan Deputi Bidang Pengkajian Sains dan Teknologi Nuklir.

(-)

(-)