Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 14 Tahun 1980

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 1980 tentang Badan Tenaga Atom Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 14/1980 · Keppres No. 14 Tahun 1980 · Keppres Nomor 14 Tahun 1980

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Februari 1980Tanggal Penetapan:20 Februari 1980
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaBadan Tenaga Atom Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Februari 1980
Tanggal Penetapan20 Februari 1980
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 299 Tahun 1968 tentang Badan Tenaga Atom Nasional.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan organisasi Badan Tenaga Atom Nasional (BATAN) seiring dengan berkembangnya tugas dan peran pentingnya dalam memajukan teknologi, ilmu pengetahuan, dan pembangunan nasional. BATAN ditetapkan sebagai Lembaga Pemerintah non-Departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal. Tugas pokok BATAN adalah mengatur dan mengawasi penelitian serta penggunaan tenaga atom untuk keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan rakyat Indonesia. BATAN memiliki fungsi merumuskan kebijakan dan program tenaga atom, melaksanakan koordinasi dengan berbagai departemen dan lembaga, serta menjalin kerjasama internasional sesuai kebijakan pemerintah. Struktur organisasi BATAN terdiri dari Direktur Jenderal, Sekretariat, Deputi Bidang Aplikasi dan Jasa Ilmiah, Deputi Bidang Eksplorasi dan Teknologi, serta Pusat Pendidikan dan Latihan. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok BATAN.

(-)

(-)