Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 18 Tahun 1981

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 1981 tentang Penyempurnaan Keputusan Presiden Nomor 14 A Tahun 1980 Tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara

Juga dikenal sebagai: Keppres 18/1981 · Keppres No. 18 Tahun 1981 · Keppres Nomor 18 Tahun 1981

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Mei 1981Tanggal Penetapan:5 Mei 1981
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenyempurnaan Keputusan Presiden Nomor 14 A Tahun 1980 Tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Mei 1981
Tanggal Penetapan05 Mei 1981
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1981 bukanlah peraturan baru, melainkan penyempurnaan dari Keputusan Presiden Nomor 14 A Tahun 1980.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Keputusan ini tidak menggantikan peraturan sebelumnya, tetapi menyempurnakan dan mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 14 A Tahun 1980.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Ya, Keputusan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 14 A Tahun 1980, terutama terkait pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.

  • Status berlaku dari peraturan ini

    Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 5 Mei 1981.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan latar belakang peraturan:

    Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara dengan menyempurnakan ketentuan yang ada.

  • Kewajiban dan hak yang ditetapkan:

    Pemborong/rekanan golongan ekonomi lemah harus melaksanakan pekerjaan sendiri dan dilarang menyerahkan kepada pihak lain. Pemborong/rekanan yang tidak termasuk golongan ekonomi lemah wajib bekerjasama dengan golongan ekonomi lemah setempat.

  • Prinsip-prinsip utama yang diatur:

    Pemberdayaan golongan ekonomi lemah dan transparansi dalam proses pelelangan.

  • Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan:

    Prosedur pelelangan dan penunjukan pemenang, termasuk ketentuan mengenai jaminan pelaksanaan kontrak.

Ketentuan Peralihan
  • Masa berlaku dan implementasi:

    Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 5 Mei 1981.

  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:

    Entitas yang sudah ada harus menyesuaikan dengan ketentuan baru yang diatur dalam keputusan ini.

  • Batas waktu penyesuaian:

    Tidak disebutkan batas waktu penyesuaian secara spesifik, namun diharapkan segera setelah peraturan ini berlaku.

  • Grandfathering clauses:

    Tidak ada ketentuan grandfathering yang disebutkan dalam peraturan ini.

Sanksi
  • Sanksi Administratif:

    Apabila pemborong/rekanan melanggar ketentuan, kontrak dapat dibatalkan dan mereka dapat dikeluarkan dari Daftar Rekanan yang Mampu (DRM).

  • Sanksi Pidana:

    Tidak disebutkan sanksi pidana secara spesifik dalam dokumen ini.