Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 8 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Lembaga Administrasi Negara

Juga dikenal sebagai: Keppres 8/1999 · Keppres No. 8 Tahun 1999 · Keppres Nomor 8 Tahun 1999

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Januari 1999Tanggal Penetapan:14 Januari 1999
Sistem Pendidikan NasionalPembentukan Lembaga Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1989 tentang Lembaga Administrasi Negara

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk menyempurnakan kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Lembaga Administrasi Negara (LAN) guna meningkatkan daya guna dan hasil guna aparatur negara serta kualitas sumber daya manusianya.

Ketentuan Substansial

LAN adalah Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang bertanggung jawab kepada Presiden dan dikoordinasikan oleh Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara. LAN bertugas menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang administrasi negara, termasuk penyusunan kebijaksanaan dan program pembangunan administrasi negara serta peningkatan kualitas sumber daya aparatur negara. LAN memiliki beberapa fungsi, termasuk pengkajian kebijaksanaan nasional, penetapan kebijaksanaan teknis, koordinasi kegiatan fungsional, dan pembinaan pendidikan dan pelatihan aparatur.

1. Segala peraturan pelaksanaan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1989 tentang Lembaga Administrasi Negara dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah atau diganti berdasarkan Keputusan Presiden ini. 2. Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja satuan organisasi di lingkungan LAN ditetapkan oleh Kepala LAN setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. 3. Penyelenggaraan pendidikan di bidang administrasi negara melalui Sekolah Tinggi Kedinasan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pendidikan nasional.

(-)