Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 5 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 2000 tentang Badan Administrasi Kependudukan Dan Mobilitas Penduduk

Juga dikenal sebagai: Keppres 5/2000 · Keppres No. 5 Tahun 2000 · Keppres Nomor 5 Tahun 2000

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Februari 2000Tanggal Penetapan:21 Februari 2000
Organisasi Komisi & Badan NegaraPembentukan Lembaga Negara

(-)

Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2000 ini bertujuan untuk membentuk Badan Administrasi Kependudukan dan Mobilitas Penduduk (BAKMP) sebagai lembaga pemerintah non-departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BAKMP memiliki tugas melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang administrasi kependudukan dan mobilitas penduduk. Dalam pelaksanaannya, BAKMP menetapkan kebijakan, menyelenggarakan pelayanan, memantau lembaga terkait, mengkoordinasikan kegiatan, dan mengelola sumber daya. Struktur organisasi BAKMP terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, beberapa Deputi, dan Inspektorat Utama. Kepala BAKMP bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas memimpin serta menetapkan kebijakan teknis. Sekretariat Utama membantu koordinasi dan pelayanan administrasi, sementara para Deputi bertanggung jawab atas bidang spesifik seperti informasi transmigrasi, administrasi kependudukan, pemberdayaan kawasan transmigrasi, dan perpindahan penduduk. Inspektorat Utama bertugas mengawasi pelaksanaan tugas di lingkungan BAKMP.

  1. Dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, eks Instansi Vertikal Departemen Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan serta Unit Pelaksana Teknis termasuk seluruh aset dan personilnya dialihkan menjadi Perangkat/Dinas Daerah Propinsi, Kabupaten/Kota.

(-)