Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 152 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 152 Tahun 1999 tentang Badan Kesejahteraan Sosial Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 152/1999 · Keppres No. 152 Tahun 1999 · Keppres Nomor 152 Tahun 1999

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Desember 1999Tanggal Penetapan:7 Desember 1999
Organisasi Komisi & Badan NegaraPembentukan Lembaga Negara

(-)

Keputusan Presiden Nomor 152 Tahun 1999 ini bertujuan untuk membentuk Badan Kesejahteraan Sosial Nasional (BKSN) sebagai lembaga pemerintah non-departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BKSN memiliki tugas melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang kesejahteraan sosial. Dalam pelaksanaannya, BKSN menetapkan kebijakan, menyelenggarakan kegiatan, memantau lembaga terkait, dan mengelola sumber daya. Struktur organisasi BKSN terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, beberapa Deputi, dan Inspektorat Utama. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik, seperti peningkatan kesejahteraan sosial, pelayanan dan rehabilitasi sosial, jaminan dan bantuan sosial, serta pendidikan dan pelatihan. Pembiayaan BKSN dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

  1. Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden ini, seluruh aset dan personil eks Departemen Sosial Tingkat Pusat dialihkan kepada BKSN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, eks instansi vertikal Departemen Sosial termasuk seluruh aset dan personilnya dialihkan menjadi Perangkat/Dinas Daerah Propinsi, Kabupaten/Kota.

(-)