Keputusan Presiden Nomor 171 Tahun 1999 menetapkan pembentukan Badan Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara (BPM-PBUMN) sebagai lembaga pemerintah non-departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BPM-PBUMN bertugas membantu Presiden dalam pembangunan di bidang penanaman modal dan pembinaan BUMN. Fungsi utama BPM-PBUMN meliputi penetapan kebijakan penanaman modal, koordinasi lintas sektoral, kerjasama internasional, promosi penanaman modal, serta pembinaan dan pengembangan BUMN. Struktur organisasi BPM-PBUMN terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, dan beberapa Deputi yang masing-masing memiliki tugas spesifik dalam mendukung fungsi BPM-PBUMN.