Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 182 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 182 Tahun 1998 tentang Badan Pembina Badan Usaha Milik Negara

Juga dikenal sebagai: Keppres 182/1998 · Keppres No. 182 Tahun 1998 · Keppres Nomor 182 Tahun 1998

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Oktober 1998Tanggal Penetapan:13 Oktober 1998
Pembentukan Lembaga NegaraBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaBadan Pembina Badan Usaha Milik Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Oktober 1998
Tanggal Penetapan13 Oktober 1998
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1998 tentang Badan Pengelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan pembinaan dan kinerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan menata kembali organisasi dan tata kerja Badan Pembina BUMN. Badan ini merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tugas utama Badan Pembina BUMN adalah membantu Presiden dalam pembinaan, peningkatan kinerja, dan pemberdayaan BUMN. Fungsi-fungsi yang dijalankan meliputi pembinaan rencana dan program usaha, evaluasi laporan usaha, restrukturisasi dan privatisasi, serta pembinaan sumber daya manusia dan administrasi. Struktur organisasi Badan Pembina BUMN terdiri dari Kepala, Sekretaris Utama, beberapa Deputi yang masing-masing bertanggung jawab atas sektor usaha tertentu, dan Staf Ahli. Setiap unsur dalam organisasi ini harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam melaksanakan tugasnya.

(-)

(-)