Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 64 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 64 Tahun 1998 tentang Badan Pengelola Badan Usaha Milik Negara

Juga dikenal sebagai: Keppres 64/1998 · Keppres No. 64 Tahun 1998 · Keppres Nomor 64 Tahun 1998

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 April 1998Tanggal Penetapan:13 April 1998
Pembentukan Lembaga NegaraBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaBadan Pengelola Badan Usaha Milik Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 April 1998
Tanggal Penetapan13 April 1998
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1989 tentang Badan Pengelola Industri Strategis

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk meningkatkan pembinaan dan kinerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan membentuk Badan Pengelola BUMN sebagai lembaga pemerintah non-departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Ketentuan Substansial

Badan Pengelola BUMN bertugas membantu Presiden dalam pembinaan, evaluasi, dan peningkatan kinerja BUMN. Fungsi utama meliputi pembinaan rencana dan program usaha, evaluasi dan pengendalian usaha, restrukturisasi, dan persiapan privatisasi. Organisasi ini terdiri dari Kepala, beberapa Deputi, dan Staf Ahli, dengan pembagian tugas yang spesifik untuk setiap sektor usaha BUMN.

(-)

(-)