di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 64 Tahun 1998 tentang Badan Pengelola Badan Usaha Milik Negara
Juga dikenal sebagai: Keppres 64/1998 · Keppres No. 64 Tahun 1998 · Keppres Nomor 64 Tahun 1998
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk meningkatkan pembinaan dan kinerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan membentuk Badan Pengelola BUMN sebagai lembaga pemerintah non-departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Ketentuan Substansial
Badan Pengelola BUMN bertugas membantu Presiden dalam pembinaan, evaluasi, dan peningkatan kinerja BUMN. Fungsi utama meliputi pembinaan rencana dan program usaha, evaluasi dan pengendalian usaha, restrukturisasi, dan persiapan privatisasi. Organisasi ini terdiri dari Kepala, beberapa Deputi, dan Staf Ahli, dengan pembagian tugas yang spesifik untuk setiap sektor usaha BUMN.