di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 44 Tahun 1989 tentang Badan Pengelola Industri Strategis
Juga dikenal sebagai: Keppres 44/1989 · Keppres No. 44 Tahun 1989 · Keppres Nomor 44 Tahun 1989
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengembangkan dan mengelola industri-industri strategis secara terpadu, termasuk industri di bidang pertahanan dan keamanan. Badan Pengelola Industri Strategis dibentuk untuk membina, mengkoordinasikan, dan mengawasi industri-industri strategis milik negara seperti PT. Industri Pesawat Terbang Nusantara, PT. PAL Indonesia, dan lainnya. Badan ini bertanggung jawab untuk meningkatkan teknologi, produktivitas, dan efisiensi industri-industri tersebut guna mendukung pembangunan nasional dan kemandirian pertahanan negara. Struktur organisasi Badan Pengelola terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan beberapa Deputi yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam perencanaan, ekonomi, teknologi, dan administrasi.