Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 44 Tahun 1989

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 44 Tahun 1989 tentang Badan Pengelola Industri Strategis

Juga dikenal sebagai: Keppres 44/1989 · Keppres No. 44 Tahun 1989 · Keppres Nomor 44 Tahun 1989

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 1989Tanggal Penetapan:28 Agustus 1989
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaBadan Pengelola Industri Strategis
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Agustus 1989
Tanggal Penetapan28 Agustus 1989
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1983 tentang Pembentukan Dewan Pembina dan Pengelola Industri-industri Strategis dan Industri Hankam, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1986.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengembangkan dan mengelola industri-industri strategis secara terpadu, termasuk industri di bidang pertahanan dan keamanan. Badan Pengelola Industri Strategis dibentuk untuk membina, mengkoordinasikan, dan mengawasi industri-industri strategis milik negara seperti PT. Industri Pesawat Terbang Nusantara, PT. PAL Indonesia, dan lainnya. Badan ini bertanggung jawab untuk meningkatkan teknologi, produktivitas, dan efisiensi industri-industri tersebut guna mendukung pembangunan nasional dan kemandirian pertahanan negara. Struktur organisasi Badan Pengelola terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan beberapa Deputi yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam perencanaan, ekonomi, teknologi, dan administrasi.

1. Menteri Keuangan selaku pemegang saham Negara dalam badan-badan usaha milik Negara memberikan kuasa dalam Rapat Umum Pemegang Saham kepada Menteri Negara Riset dan Teknologi / Ketua Badan Pengelola. 2. Menteri-menteri yang sebelumnya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap badan-badan usaha milik Negara melimpahkan kewenangan, pembinaan, dan pengawasan kepada Menteri Negara Riset dan Teknologi / Ketua Badan Pengelola.

(-)