Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 121 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 121 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 183 Tahun 1998 Tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1999

Juga dikenal sebagai: Keppres 121/1999 · Keppres No. 121 Tahun 1999 · Keppres Nomor 121 Tahun 1999

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Oktober 1999Tanggal Penetapan:6 Oktober 1999
Investasi & Penanaman ModalOrganisasi Komisi & Badan Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1991 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 114 Tahun 1998. Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 183 Tahun 1998 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1999.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan pelaksanaan tugas pembangunan di bidang investasi dan meningkatkan efisiensi serta kinerja Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Perubahan ini mencakup penyesuaian fungsi Deputi Bidang Pelayanan Perizinan dan Fasilitas Usaha di sektor industri dan non-industri. Deputi ini bertanggung jawab atas penilaian permohonan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA), penyiapan keputusan persetujuan, pemberian fasilitas, serta perizinan usaha di sektor terkait. Keputusan ini juga menegaskan bahwa Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1981 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan keputusan ini.

1. Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1981 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1999, sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan Presiden ini dinyatakan masih tetap berlaku.

(-)