Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 114 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 114 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1991 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Dan Susunan Organisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Keppres 114/1998 · Keppres No. 114 Tahun 1998 · Keppres Nomor 114 Tahun 1998

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juli 1998Tanggal Penetapan:28 Juli 1998
Investasi & Penanaman ModalPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1991 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Dan Susunan Organisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Juli 1998
Tanggal Penetapan28 Juli 1998
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1991 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mempercepat dan meningkatkan pelayanan serta perizinan investasi dengan menyempurnakan struktur dan fungsi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Perubahan utama meliputi penyesuaian tugas dan fungsi BKPM dalam merumuskan kebijakan penanaman modal, koordinasi perencanaan, penyusunan daftar bidang usaha, serta pengawasan pelaksanaan proyek penanaman modal. BKPM diberikan wewenang untuk memberikan persetujuan penanaman modal asing hingga US$ 100 juta dan mengajukan permohonan dengan nilai lebih besar kepada Presiden. Selain itu, Deputi Bidang Penilaian dan Perizinan Industri dan Non-Industri memiliki tugas menyusun kebijakan, menilai permohonan, dan menyiapkan keputusan terkait penanaman modal di bidang masing-masing.

(-)

1. Menyimpang dari perizinan dan peraturan dapat dikenakan sanksi.