Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 25 Tahun 1991

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1991 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi Dan Susunan Organisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Keppres 25/1991 · Keppres No. 25 Tahun 1991 · Keppres Nomor 25 Tahun 1991

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juli 1991Tanggal Penetapan:2 Juli 1991
Investasi & Penanaman ModalPembentukan Lembaga Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1985 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1987. Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan ini diterbitkan untuk menyempurnakan organisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) seiring dengan meningkatnya beban tugas dan perkembangan pesat penanaman modal. Tujuannya adalah untuk memperlancar pelaksanaan tugas BKPM dalam menetapkan kebijakan, memberikan persetujuan, dan mengawasi penanaman modal.

Ketentuan Substansial

BKPM adalah lembaga pemerintah non-departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BKPM memiliki tugas utama membantu menetapkan kebijakan penanaman modal, memberikan persetujuan dan perizinan, serta mengawasi pelaksanaannya. BKPM juga berfungsi merumuskan kebijakan, melakukan koordinasi perencanaan, menyusun daftar bidang usaha, dan mengarahkan penyebaran kegiatan penanaman modal. BKPM terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretariat, beberapa Deputi, Staf Ahli, dan Pusat Pengolahan Data. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok BKPM.

(-)

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.