Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1987 ini bertujuan untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan mengubah susunan organisasi BKPM yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1985. Perubahan ini meliputi struktur Deputi Bidang Perencanaan dan Promosi, Deputi Bidang Penilaian dan Perizinan, serta Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan. Deputi Bidang Perencanaan dan Promosi kini terdiri dari Biro Perencanaan Investasi Industri, Biro Perencanaan Investasi Non Industri, dan Biro Promosi. Deputi Bidang Penilaian dan Perizinan terdiri dari Biro Penilaian Aplikasi Bidang Industri, Biro Penilaian Aplikasi Bidang Non Industri, dan Biro Perizinan dan Fasilitas. Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan membawahi Inspektur I, II, dan III, dengan masing-masing Inspektur membawahi maksimal empat Inspektur Pembantu.