Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 29 Tahun 1987

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 1987 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1985 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Dan Susunan Organisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Keppres 29/1987 · Keppres No. 29 Tahun 1987 · Keppres Nomor 29 Tahun 1987

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juli 1987Tanggal Penetapan:28 Juli 1987
Investasi & Penanaman ModalOrganisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1985 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Dan Susunan Organisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Juli 1987
Tanggal Penetapan28 Juli 1987
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1985 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal

Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1987 ini bertujuan untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan mengubah susunan organisasi BKPM yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1985. Perubahan ini meliputi struktur Deputi Bidang Perencanaan dan Promosi, Deputi Bidang Penilaian dan Perizinan, serta Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan. Deputi Bidang Perencanaan dan Promosi kini terdiri dari Biro Perencanaan Investasi Industri, Biro Perencanaan Investasi Non Industri, dan Biro Promosi. Deputi Bidang Penilaian dan Perizinan terdiri dari Biro Penilaian Aplikasi Bidang Industri, Biro Penilaian Aplikasi Bidang Non Industri, dan Biro Perizinan dan Fasilitas. Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan membawahi Inspektur I, II, dan III, dengan masing-masing Inspektur membawahi maksimal empat Inspektur Pembantu.

(-)

(-)