di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 35 Tahun 1985 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi Dan Susunan Organisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal
Juga dikenal sebagai: Keppres 35/1985 · Keppres No. 35 Tahun 1985 · Keppres Nomor 35 Tahun 1985
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini bertujuan untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan menyempurnakan susunan organisasi dan meningkatkan tugas pengolahan serta penelaahan masalah penanaman modal. Hal ini dilakukan untuk mendukung kebijakan penanaman modal yang lebih efektif dan efisien.
Ketentuan Substansial: BKPM adalah lembaga pemerintah non-departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BKPM memiliki tugas membantu Presiden dalam menetapkan kebijakan penanaman modal, memberikan persetujuan dan perizinan, serta melakukan pengawasan pelaksanaan penanaman modal. BKPM menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan, koordinasi perencanaan, penyusunan daftar skala prioritas, pengembangan informasi, promosi, dan pembinaan proyek penanaman modal. Organisasi BKPM terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, beberapa Deputi, Staf Ahli, Sekretariat Badan, dan Pusat Penelitian dan Pengolahan Data. Setiap bagian memiliki tugas spesifik dalam mendukung fungsi BKPM secara keseluruhan.