Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 35 Tahun 1985

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 35 Tahun 1985 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi Dan Susunan Organisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Keppres 35/1985 · Keppres No. 35 Tahun 1985 · Keppres Nomor 35 Tahun 1985

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Maret 1985Tanggal Penetapan:13 Maret 1985
Investasi & Penanaman ModalPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaKedudukan, Tugas, Fungsi Dan Susunan Organisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Maret 1985
Tanggal Penetapan13 Maret 1985
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1981 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1982.

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini bertujuan untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan menyempurnakan susunan organisasi dan meningkatkan tugas pengolahan serta penelaahan masalah penanaman modal. Hal ini dilakukan untuk mendukung kebijakan penanaman modal yang lebih efektif dan efisien.

Ketentuan Substansial: BKPM adalah lembaga pemerintah non-departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BKPM memiliki tugas membantu Presiden dalam menetapkan kebijakan penanaman modal, memberikan persetujuan dan perizinan, serta melakukan pengawasan pelaksanaan penanaman modal. BKPM menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan, koordinasi perencanaan, penyusunan daftar skala prioritas, pengembangan informasi, promosi, dan pembinaan proyek penanaman modal. Organisasi BKPM terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, beberapa Deputi, Staf Ahli, Sekretariat Badan, dan Pusat Penelitian dan Pengolahan Data. Setiap bagian memiliki tugas spesifik dalam mendukung fungsi BKPM secara keseluruhan.

(-)

(-)