Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 37 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 37 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 183 Tahun 1998 Tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Keppres 37/1999 · Keppres No. 37 Tahun 1999 · Keppres Nomor 37 Tahun 1999

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Mei 1999Tanggal Penetapan:17 Mei 1999
Investasi & Penanaman ModalOrganisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 183 Tahun 1998 Tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Mei 1999
Tanggal Penetapan17 Mei 1999
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 183 Tahun 1998 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal

Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1999 ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) agar lebih berdayaguna dan berhasilguna. Perubahan ini mencakup penyesuaian struktur organisasi BKPM, termasuk penambahan posisi Wakil Kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala BKPM. Wakil Kepala memiliki tugas untuk membina sistem administrasi yang efektif, mengembangkan kualitas sumber daya manusia, dan mengkoordinasikan tugas unit pembantu dan pelaksana. Selain itu, perubahan juga menyangkut pengangkatan dan pemberhentian Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi yang dilakukan oleh Presiden.

(-)

(-)