Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 95 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95 Tahun 1999 tentang Badan Kepegawaian Negara

Juga dikenal sebagai: Keppres 95/1999 · Keppres No. 95 Tahun 1999 · Keppres Nomor 95 Tahun 1999

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Agustus 1999Tanggal Penetapan:11 Agustus 1999
Aparatur Sipil NegaraPembentukan Lembaga Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 143 Tahun 1998 tentang Badan Administrasi Kepegawaian Negara

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi manajemen sumber daya manusia aparatur negara dengan mengatur kembali kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan organisasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ketentuan Substansial

BKN adalah lembaga pemerintah non-departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dikoordinasikan oleh Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara. BKN bertugas membantu Presiden dalam manajemen kepegawaian negara untuk menciptakan sumber daya manusia aparatur negara yang profesional, berkualitas, dan bermoral tinggi. Fungsi BKN meliputi penyusunan kebijakan teknis, perencanaan, penggajian, pengawasan, dan pengembangan sistem informasi kepegawaian. Struktur organisasi BKN terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, dan beberapa Deputi yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam pengelolaan kepegawaian.

(-)

(-)