Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 143 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 143 Tahun 1998 tentang Badan Administrasi Kepegawaian Negara

Juga dikenal sebagai: Keppres 143/1998 · Keppres No. 143 Tahun 1998 · Keppres Nomor 143 Tahun 1998

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 September 1998Tanggal Penetapan:14 September 1998
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaBadan Administrasi Kepegawaian Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 September 1998
Tanggal Penetapan14 September 1998
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1988 tentang Badan Administrasi Kepegawaian Negara

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi negara di bidang kepegawaian dengan mengatur kembali kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan organisasi Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN). BAKN adalah lembaga pemerintah non-departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh seorang Kepala. Tugas utama BAKN adalah membantu Presiden dalam menyempurnakan dan mengembangkan administrasi kepegawaian untuk mendukung kelancaran pemerintahan dan pembangunan. BAKN melaksanakan fungsi perencanaan, pembinaan, pengawasan, dan koordinasi di bidang kepegawaian, termasuk pengelolaan data dan informasi kepegawaian, serta pendidikan dan pelatihan. Struktur organisasi BAKN terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, beberapa Deputi, Inspektur Utama, dan Kantor Wilayah.

(-)

(-)