Keputusan Presiden ini menetapkan pembentukan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) sebagai lembaga pemerintah non-departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BAPETEN bertugas mengawasi pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Fungsi BAPETEN meliputi perumusan kebijakan nasional, penyusunan rencana dan program, pembinaan dan penyusunan peraturan, pelaksanaan perizinan dan inspeksi, serta kerjasama dengan instansi lain. Organisasi BAPETEN terdiri dari Kepala, Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir, dan Deputi Perizinan dan Inspeksi. Kepala BAPETEN bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dapat membentuk Komisi Ahli untuk memberikan saran dalam pelaksanaan pengawasan.