Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 117 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 117 Tahun 1998 tentang Badan Pengkajian Dan Penerapan Teknologi

Juga dikenal sebagai: Keppres 117/1998 · Keppres No. 117 Tahun 1998 · Keppres Nomor 117 Tahun 1998

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Agustus 1998Tanggal Penetapan:4 Agustus 1998
Pembentukan Lembaga Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1991 tentang Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan pengaturan mengenai Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) guna mendukung pembangunan nasional melalui pemanfaatan, pengembangan, dan penguasaan teknologi. BPPT berfungsi sebagai lembaga pemerintah non-departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tugas utama BPPT meliputi perumusan kebijakan, koordinasi program, dan pelayanan penerapan teknologi kepada instansi pemerintah dan swasta. Struktur organisasi BPPT terdiri dari Kepala, Wakil Kepala, dan beberapa Deputi yang masing-masing bertanggung jawab atas bidang teknologi tertentu. Keputusan ini juga mengatur tentang pembiayaan BPPT yang bersumber dari anggaran negara dan kerjasama dengan pihak lain.

1. Segala keputusan pelaksanaan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1991 tentang Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diubah atau diganti berdasarkan Keputusan Presiden ini.

(-)