Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 47 Tahun 1991

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 47 Tahun 1991 tentang Badan Pengkajian Dan Penerapan Teknologi

Juga dikenal sebagai: Keppres 47/1991 · Keppres No. 47 Tahun 1991 · Keppres Nomor 47 Tahun 1991

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Oktober 1991Tanggal Penetapan:8 Oktober 1991
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaBadan Pengkajian Dan Penerapan Teknologi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Oktober 1991
Tanggal Penetapan08 Oktober 1991
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1982 tentang Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini dibuat untuk menyempurnakan susunan organisasi, tugas, dan fungsi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPP Teknologi) guna menunjang pembangunan nasional. Hal ini dilakukan karena meningkatnya beban tugas dan perkembangan bidang pengkajian dan penerapan teknologi.

Ketentuan Substansial: BPP Teknologi adalah lembaga pemerintah non-departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh seorang Ketua. Tugas pokoknya meliputi perumusan kebijakan, koordinasi, dan pelaksanaan program pengkajian dan penerapan teknologi. Fungsi BPP Teknologi mencakup pengendalian, penilaian, pembinaan kerjasama, dan pengembangan teknologi di berbagai bidang seperti industri, energi, dan lingkungan. Struktur organisasi BPP Teknologi terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, beberapa Deputi, Pusat Pendidikan dan Pelatihan, serta Unit Pelaksana Teknis.

1. Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Unit Pelaksana Teknis sebagaimana telah dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1982 tentang Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diubah berdasarkan Keputusan Presiden ini.

(-)