Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 62 Tahun 2001

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 62 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 2000 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2001

Juga dikenal sebagai: Keppres 62/2001 · Keppres No. 62 Tahun 2001 · Keppres Nomor 62 Tahun 2001

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Mei 2001Tanggal Penetapan:17 Mei 2001
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2001.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan pengaturan mengenai kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi, dan tata kerja lembaga pemerintah non departemen. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan tugas-tugas pemerintah pusat di bidang tertentu tanpa mengurangi makna otonomi daerah sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999. Keputusan ini mengatur pembagian tugas pemerintahan di daerah yang dilaksanakan oleh beberapa lembaga seperti BPS, BKKBN, BPKP, BKN, BULOG, dan BPN. Tugas-tugas ini tetap dilaksanakan oleh pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan beberapa tugas yang secara bertahap akan dialihkan kepada pemerintah daerah.

1. Sebagian tugas pemerintahan yang dilaksanakan oleh BULOG di daerah tetap dilaksanakan oleh Pemerintah sampai dengan selesainya proses pengalihan kelembagaan BULOG menjadi Badan Usaha Milik Negara, selambat-lambatnya 2 (dua) tahun. 2. Sebagian tugas pemerintahan yang dilaksanakan oleh BPN di daerah tetap dilaksanakan oleh Pemerintah sampai dengan ditetapkannya seluruh peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan, selambat-lambatnya 2 (dua) tahun.

(-)