Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 30 Tahun 2003

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 2002

Juga dikenal sebagai: Keppres 30/2003 · Keppres No. 30 Tahun 2003 · Keppres Nomor 30 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Mei 2003Tanggal Penetapan:26 Mei 2003
Organisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 2002
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Mei 2003
Tanggal Penetapan26 Mei 2003
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 2002.

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengintegrasikan kelembagaan pemerintah dalam satu kesatuan lembaga guna mewujudkan koherensi penanganan tugas pemerintahan di bidang kebudayaan dan pariwisata. Hal ini dilakukan dengan menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001.

Ketentuan Substansial: Perubahan utama meliputi pengaturan ulang struktur Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) yang terdiri dari berbagai badan dan lembaga seperti LAN, ANRI, BKN, dan lainnya. Selain itu, koordinasi LPND dengan kementerian terkait diatur lebih lanjut, termasuk pembagian tugas koordinasi oleh berbagai menteri sesuai dengan bidang masing-masing. Beberapa pasal dihapus dan diubah untuk menyesuaikan dengan struktur baru ini.

(-)

(-)