Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 3 Tahun 2013

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian

Juga dikenal sebagai: PERPRES 3/2013 · PERPRES No. 3 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Januari 2013Tanggal Penetapan:4 Januari 2013
Organisasi Komisi & Badan NegaraPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan Ketujuh atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Januari 2013
Tanggal Penetapan04 Januari 2013
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2010 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.

Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013 ini bertujuan untuk membuka peluang bagi tenaga profesional di luar Pegawai Negeri untuk menjabat sebagai Kepala pada Lembaga Pemerintah Non Kementerian tertentu. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan tertib administrasi pemerintahan. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001, termasuk perubahan struktur organisasi dan tugas dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). BKKBN diberikan tugas dalam pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana, serta fungsi tambahan seperti pelatihan dan penelitian. Selain itu, peraturan ini mengatur struktur organisasi BKKBN, termasuk pembentukan Sekretariat Utama, Kedeputian, dan Inspektorat Utama. Kepala LPNK dapat berasal dari luar Pegawai Negeri dengan hak keuangan setara jabatan eselon I.a.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, Perwakilan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional menjadi Perwakilan BKKBN Provinsi sampai dengan terbentuknya semua Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. 2. BKKBN melalui Perwakilan BKKBN Provinsi melakukan pembinaan dan memfasilitasi terbentuknya Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. 3. Perwakilan BKKBN Provinsi melaksanakan sebagian tugas BKKBN di provinsi, kecuali di DKI Jakarta yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah. 4. Susunan organisasi dan tata kerja Perwakilan BKKBN Provinsi ditetapkan oleh Kepala BKKBN setelah mendapat persetujuan dari Menteri PANRB. 5. Unit Pelaksana Teknis Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional menjadi Unit Pelaksana Teknis BKKBN dan tetap menjalankan tugasnya sampai diatur kembali. 6. Peraturan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2010 tetap berlaku sampai diubah atau diganti.

(-)