di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2005 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen
Juga dikenal sebagai: PERPRES 64/2005 · PERPRES No. 64 Tahun 2005 · PERPRES Nomor 64 Tahun 2005
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 guna mendukung tertib administrasi pemerintahan. Tujuannya adalah untuk memperbaiki koordinasi dan pelaksanaan tugas Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) dengan kementerian terkait.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa setiap LPND harus dikoordinasikan oleh menteri yang relevan, seperti Menteri Dalam Negeri untuk BPN, Menteri Pertahanan untuk LEMHANEG dan LEMHANNAS, dan seterusnya. Koordinasi ini mencakup perumusan kebijakan dan penyelesaian masalah yang timbul dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.