di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 180 Tahun 2024 tentang Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
Juga dikenal sebagai: PERPRES 180/2024 · PERPRES No. 180 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 180 Tahun 2024
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024. Tujuannya adalah untuk mengatur Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga dalam rangka membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara.
Ketentuan Substansial: Kementerian ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh seorang Menteri, yang dapat dibantu oleh Wakil Menteri. Kementerian ini memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan pembangunan keluarga. Fungsi kementerian meliputi perumusan kebijakan, koordinasi, pengelolaan barang milik negara, dan pengawasan. Struktur organisasi terdiri dari Sekretariat Kementerian dan beberapa Staf Ahli. Setiap unsur dalam kementerian harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi.