di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen
Juga dikenal sebagai: Keppres 3/2002 · Keppres No. 3 Tahun 2002 · Keppres Nomor 3 Tahun 2002
Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2002 ini bertujuan untuk menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 guna mendukung tertib administrasi pemerintahan. Perubahan ini mencakup penyesuaian struktur organisasi Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) dengan menambah dan mengubah ketentuan terkait lembaga-lembaga yang termasuk dalam LPND. Selain itu, keputusan ini juga mengatur tentang penunjukan Wakil Kepala untuk beberapa lembaga, serta koordinasi tugas LPND dengan kementerian terkait. Koordinasi ini meliputi perumusan kebijakan dan penyelesaian permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.