Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 9 Tahun 2004

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2003

Juga dikenal sebagai: Keppres 9/2004 · Keppres No. 9 Tahun 2004 · Keppres Nomor 9 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Januari 2004Tanggal Penetapan:30 Januari 2004
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2003
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Januari 2004
Tanggal Penetapan30 Januari 2004
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2003.

Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2004 ini bertujuan untuk menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 terkait kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi, dan tata kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND). Perubahan ini dilakukan untuk mendukung tertib administrasi pemerintahan. Beberapa ketentuan yang diubah meliputi struktur organisasi LPND, koordinasi antar lembaga, dan jabatan dalam LPND. Selain itu, perubahan juga mencakup penyesuaian tugas pemerintahan yang dilaksanakan oleh beberapa badan seperti BPS, BKKBN, BPKP, dan BKN di daerah. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan.

1. Sebagian tugas pemerintahan yang dilaksanakan oleh BPS dalam bidang kegiatan statistik dasar di daerah tetap dilaksanakan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Sebagian tugas pemerintahan yang dilaksanakan oleh BKKBN di Kabupaten/Kota dan di Provinsi DKI Jakarta diserahkan kepada Pemerintah Daerah terhitung mulai tanggal 1 Januari 2004. 3. Sebagian tugas pemerintahan yang dilaksanakan oleh BKKBN di Provinsi, selain di Provinsi DKI Jakarta, tetap dilaksanakan oleh Pemerintah sampai ada ketentuan lebih lanjut. 4. Sebagian tugas pemerintahan yang dilaksanakan oleh BPKP di daerah tetap dilaksanakan oleh Pemerintah dalam rangka melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di daerah yang kewenangannya masih melekat pada Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 5. Sebagian tugas pemerintahan yang dilaksanakan oleh BKN di daerah tetap dilaksanakan oleh Pemerintah dalam rangka melaksanakan administrasi dan manajemen kepegawaian negara yang kewenangannya masih melekat pada Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)