Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 11 Tahun 2005

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2005 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana Telah Beberapa Kali diubah Terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2004

Juga dikenal sebagai: PERPRES 11/2005 · PERPRES No. 11 Tahun 2005 · PERPRES Nomor 11 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Januari 2005Tanggal Penetapan:31 Januari 2005
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan Kelima Atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana Telah Beberapa Kali diubah Terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2004
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Januari 2005
Tanggal Penetapan31 Januari 2005
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2004.

Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2005 ini bertujuan untuk menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 terkait kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi, dan tata kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND). Perubahan ini dilakukan untuk mendukung tertib administrasi pemerintahan. Beberapa ketentuan yang diubah meliputi penyesuaian daftar LPND, penghapusan bagian terkait Lembaga Informasi Nasional, dan penyesuaian koordinasi LPND oleh menteri terkait. Koordinasi ini mencakup perumusan kebijakan dan penyelesaian masalah yang berkaitan dengan instansi pemerintah lainnya.

(-)

(-)