Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 145 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian

Juga dikenal sebagai: PERPRES 145/2015 · PERPRES No. 145 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 145 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2015Tanggal Penetapan:18 Desember 2015
Struktur Organisasi PemerintahOrganisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Desember 2015
Tanggal Penetapan18 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Mengubah

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk membuka peluang bagi tenaga profesional di luar Pegawai Negeri Sipil untuk dapat menjabat sebagai Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian tertentu. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan tertib administrasi pemerintahan. Perubahan ini mengatur bahwa jabatan Kepala LPNK adalah jabatan negeri, namun untuk beberapa lembaga seperti Badan Standardisasi Nasional, Badan Pengawas Tenaga Nuklir, Lembaga Sandi Negara, dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, posisi Kepala dapat diisi oleh bukan Pegawai Negeri Sipil.

(-)

(-)