Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 23 Tahun 2023

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Arsip Nasional Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PERPRES 23/2023 · PERPRES No. 23 Tahun 2023 · PERPRES Nomor 23 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 April 2023Tanggal Penetapan:17 April 2023
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaArsip Nasional Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 April 2023
Tanggal Penetapan17 April 2023
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Mencabut

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015. 2. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan kualitas penyelenggaraan kearsipan melalui penataan kelembagaan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Hal ini dilakukan karena peraturan sebelumnya dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan penyelenggaraan kearsipan saat ini.

Ketentuan Substansial: ANRI merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui Menteri. ANRI memiliki tugas menyelenggarakan pemerintahan di bidang kearsipan, termasuk perumusan kebijakan nasional, penyusunan norma dan standar, serta pengawasan pelaksanaan tugas di bidang kearsipan. Struktur organisasi ANRI terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, dan beberapa Deputi yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam pengelolaan kearsipan nasional.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh pejabat yang memangku jabatan di lingkungan ANRI tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)