Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 4 Tahun 2013

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Kementerian

Juga dikenal sebagai: PERPRES 4/2013 · PERPRES No. 4 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Januari 2013Tanggal Penetapan:4 Januari 2013
Organisasi Komisi & Badan NegaraPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Kementerian
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Januari 2013
Tanggal Penetapan04 Januari 2013
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Mengubah

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang telah beberapa kali diubah dengan: a. Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2002; b. Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2002; c. Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 2003; d. Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 2003; e. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2004; f. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2005; g. Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2005.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan, khususnya dalam pengaturan unit organisasi dan tugas eselon I lembaga pemerintah non kementerian. Tujuannya adalah untuk memperbarui dan menyempurnakan struktur organisasi dan tugas lembaga-lembaga tersebut agar lebih sesuai dengan kebutuhan saat ini.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur perubahan struktur organisasi dan tugas lembaga pemerintah non kementerian, termasuk pembentukan dan penugasan berbagai unit organisasi di bawah BKKBN. Perubahan ini mencakup penambahan pasal yang mengatur tugas dan fungsi dari berbagai deputi dan unit di BKKBN, seperti Deputi Bidang Pengendalian Penduduk, Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi, dan lain-lain. Setiap unit memiliki tugas spesifik yang meliputi perumusan kebijakan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi di bidang masing-masing.

(-)

(-)