di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Juga dikenal sebagai: PERPRES 4/2013 · PERPRES No. 4 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 4 Tahun 2013
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan, khususnya dalam pengaturan unit organisasi dan tugas eselon I lembaga pemerintah non kementerian. Tujuannya adalah untuk memperbarui dan menyempurnakan struktur organisasi dan tugas lembaga-lembaga tersebut agar lebih sesuai dengan kebutuhan saat ini.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur perubahan struktur organisasi dan tugas lembaga pemerintah non kementerian, termasuk pembentukan dan penugasan berbagai unit organisasi di bawah BKKBN. Perubahan ini mencakup penambahan pasal yang mengatur tugas dan fungsi dari berbagai deputi dan unit di BKKBN, seperti Deputi Bidang Pengendalian Penduduk, Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi, dan lain-lain. Setiap unit memiliki tugas spesifik yang meliputi perumusan kebijakan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi di bidang masing-masing.