Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 5 Tahun 2002

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen

Juga dikenal sebagai: Keppres 5/2002 · Keppres No. 5 Tahun 2002 · Keppres Nomor 5 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Januari 2002Tanggal Penetapan:7 Januari 2002
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Januari 2002
Tanggal Penetapan07 Januari 2002
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Diubah Oleh

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen.

Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2002 ini bertujuan untuk menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 dalam rangka mendukung tertib administrasi pemerintahan. Perubahan ini mencakup penyesuaian struktur organisasi dan tugas eselon I di beberapa lembaga pemerintah non-departemen, seperti BAPPENAS, BULOG, dan BPN. Setiap lembaga memiliki struktur organisasi yang terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, dan beberapa Deputi dengan tugas spesifik sesuai bidang masing-masing. Misalnya, BAPPENAS memiliki Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Kebudayaan, Deputi Bidang Politik, Pertahanan, dan Keamanan, serta Deputi lainnya yang bertanggung jawab atas perumusan kebijakan dan pelaksanaan rencana pembangunan nasional di bidang masing-masing. Selain itu, Inspektorat Utama di setiap lembaga bertugas melaksanakan pengawasan fungsional.

(-)

(-)