Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 12 Tahun 2005

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir

Juga dikenal sebagai: Keppres 12/2005 · Keppres No. 12 Tahun 2005 · Keppres Nomor 12 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Mei 2005Tanggal Penetapan:2 Mei 2005
Organisasi Komisi & Badan NegaraHukum Pidana, Perdata & Dagang

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir

Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2005 ini dikeluarkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir. Dalam pelaksanaan tugas sebelumnya, beberapa anggota tim tidak aktif, sehingga diperlukan perubahan keanggotaan. Keputusan ini mengubah Diktum KELIMA dari Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2004, dengan menetapkan susunan baru anggota tim yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan beberapa anggota lainnya. Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk memastikan efektivitas dan kelancaran tugas tim dalam mengungkap kasus meninggalnya Munir.

(-)

(-)