Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan struktur organisasi dan tugas eselon I dari Lembaga Pemerintah Non Departemen, khususnya dengan mengubah status Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG) menjadi Lembaga Pemerintah Non Departemen. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan peran strategis BMG dalam mendukung kegiatan pemerintahan dan pembangunan. Keputusan ini mengatur pembentukan struktur organisasi BMG yang terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Observasi, dan Deputi Bidang Sistem Data dan Informasi. Kepala BMG bertanggung jawab untuk memimpin dan menetapkan kebijakan teknis, sementara Sekretariat Utama mengkoordinasikan perencanaan dan pengendalian program. Deputi Bidang Observasi dan Deputi Bidang Sistem Data dan Informasi masing-masing bertanggung jawab atas kebijakan di bidang observasi dan sistem data serta informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika.