Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 48 Tahun 2002

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 48 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2002

Juga dikenal sebagai: Keppres 48/2002 · Keppres No. 48 Tahun 2002 · Keppres Nomor 48 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2002Tanggal Penetapan:1 Juli 2002
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2002
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Juli 2002
Tanggal Penetapan01 Juli 2002
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2002.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan struktur organisasi dan tugas eselon I dari Lembaga Pemerintah Non Departemen, khususnya dengan mengubah status Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG) menjadi Lembaga Pemerintah Non Departemen. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan peran strategis BMG dalam mendukung kegiatan pemerintahan dan pembangunan. Keputusan ini mengatur pembentukan struktur organisasi BMG yang terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Observasi, dan Deputi Bidang Sistem Data dan Informasi. Kepala BMG bertanggung jawab untuk memimpin dan menetapkan kebijakan teknis, sementara Sekretariat Utama mengkoordinasikan perencanaan dan pengendalian program. Deputi Bidang Observasi dan Deputi Bidang Sistem Data dan Informasi masing-masing bertanggung jawab atas kebijakan di bidang observasi dan sistem data serta informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

(-)

(-)