Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 110 Tahun 2001

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen

Juga dikenal sebagai: Keppres 110/2001 · Keppres No. 110 Tahun 2001 · Keppres Nomor 110 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 2001Tanggal Penetapan:10 Oktober 2001
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaUnit Organisasi Dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Oktober 2001
Tanggal Penetapan10 Oktober 2001
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Diubah Oleh

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 178 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 2001.

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini ditetapkan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 untuk menjamin terselenggaranya tugas pemerintahan secara efektif dan efisien. Tujuannya adalah untuk menetapkan unit organisasi dan tugas Eselon I pada Lembaga Pemerintah Non Departemen.

Ketentuan Substansial

Keputusan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah non departemen, termasuk pembentukan dan penugasan unit organisasi Eselon I. Lembaga-lembaga yang diatur meliputi LAN, ANRI, BKN, PERPUSNAS, BAPPENAS, BAPEDAL, BPS, BSN, BAPETEN, BATAN, BIN, LEMSANEG, BULOG, BKKBN, LAPAN, BAKOSURTANAL, BPKP, LIPI, BPPT, BKPM, BPN, BPOM, LIN, LEMHANNAS, dan BP BUDPAR. Setiap lembaga memiliki struktur organisasi yang terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, dan beberapa Deputi dengan tugas spesifik sesuai bidang masing-masing.

(-)

(-)