di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen
Juga dikenal sebagai: Keppres 110/2001 · Keppres No. 110 Tahun 2001 · Keppres Nomor 110 Tahun 2001
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini ditetapkan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 untuk menjamin terselenggaranya tugas pemerintahan secara efektif dan efisien. Tujuannya adalah untuk menetapkan unit organisasi dan tugas Eselon I pada Lembaga Pemerintah Non Departemen.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah non departemen, termasuk pembentukan dan penugasan unit organisasi Eselon I. Lembaga-lembaga yang diatur meliputi LAN, ANRI, BKN, PERPUSNAS, BAPPENAS, BAPEDAL, BPS, BSN, BAPETEN, BATAN, BIN, LEMSANEG, BULOG, BKKBN, LAPAN, BAKOSURTANAL, BPKP, LIPI, BPPT, BKPM, BPN, BPOM, LIN, LEMHANNAS, dan BP BUDPAR. Setiap lembaga memiliki struktur organisasi yang terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, dan beberapa Deputi dengan tugas spesifik sesuai bidang masing-masing.