Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 52 Tahun 2005

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2005 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen

Juga dikenal sebagai: PERPRES 52/2005 · PERPRES No. 52 Tahun 2005 · PERPRES Nomor 52 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 September 2005Tanggal Penetapan:15 September 2005
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan Ketujuh atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 September 2005
Tanggal Penetapan15 September 2005
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2005.

Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2005 ini bertujuan untuk menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 guna mendukung tertib administrasi pemerintahan dan peningkatan kinerja Kabinet Indonesia Bersatu. Perubahan ini mencakup struktur organisasi Badan Intelijen Negara (BIN) yang terdiri dari Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, beberapa Deputi, Inspektorat Utama, dan Staf Ahli di berbagai bidang. Setiap posisi memiliki tugas spesifik, seperti Kepala yang memimpin BIN dan menyiapkan kebijakan nasional, Deputi yang bertanggung jawab atas operasi penyelidikan dan kontra intelijen, serta Staf Ahli yang memberikan telaahan di bidang politik, ekonomi, hukum, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.

(-)

(-)