Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 62 Tahun 2003

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 62 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 2003

Juga dikenal sebagai: Keppres 62/2003 · Keppres No. 62 Tahun 2003 · Keppres Nomor 62 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Juli 2003Tanggal Penetapan:31 Juli 2003
Organisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 2003
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Juli 2003
Tanggal Penetapan31 Juli 2003
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 2003.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 guna mendukung tertib administrasi pemerintahan. Perubahan ini mengatur struktur organisasi dan tugas Badan Intelijen Negara (BIN). Susunan organisasi BIN terdiri dari Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, dan beberapa Deputi serta Staf Ahli dengan tugas spesifik. Kepala BIN bertanggung jawab memimpin dan menetapkan kebijakan teknis serta nasional. Wakil Kepala membantu Kepala dalam pelaksanaan tugas. Sekretariat Utama mengkoordinasikan perencanaan dan pengendalian program. Deputi-deputi bertanggung jawab atas kebijakan di bidang penyelidikan, pengolahan data, pengamanan, penggalangan, hubungan antar lembaga, dan teknologi intelijen. Staf Ahli memberikan telaahan di bidang politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.

(-)

(-)